Makalah POLA PEMIKIRAN DAN SISTEMATIKA SUMBER HUKUM ULAMA MAZHAB
Diposting oleh dwinur
A. Latar belakang masalah
Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih
Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan
perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu
sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan
kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami
modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembangan fiqih secara
sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiran Islam, atau lebih
tepatnya actual working bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri.
Kehadiran fiqih ternyata mengiringi
pasang-surut perkembangan Islam, dan bahkan secara amat dominan, fiqih --
terutama fiqih abad pertengahan -- mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan
Islam darimasa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan
fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan
kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.
0 komentar:
komentar anda menunjang perkembangan blog ini