Oktober 15, 2014

Makalah POLA PEMIKIRAN DAN SISTEMATIKA SUMBER HUKUM ULAMA MAZHAB

Diposting oleh dwinur


A.    Latar belakang masalah

Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakan penting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiran Islam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakterisitik perkembangan Islam itu sendiri.
Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembangan Islam, dan bahkan secara amat dominan, fiqih -- terutama fiqih abad pertengahan -- mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam darimasa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.

B.     Rumusan masalah

1.    Bagaimana pola pemikiran Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Syiah dan Khawarij ?
2.    Bagaimana sistematika hukum Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Syiah dan Khawarij ?


Selengkapnya dapat di download disini. Semoga bermanfaaat.

0 komentar:

komentar anda menunjang perkembangan blog ini